“ Itu namanya tidak adil Buu, saya sudah cape cape nyuruh anak belajar, sampai dipaksa untuk ikut les...eh..giliran dapet nilai bagus gak bisa masuk ke sekolah negeri” Kalimat di atas masuk ke whatsapp saya tiga hari yang lalu, ungkapan kekecewaan yang dirasakan oleh tetangga rumah, dan kekecewaan itu tidak hanya dirasakan oleh satu orang saja, tapi banyak. Kata adil maknanya akan bergeser manakala kata itu dipakai untuk menunjukan apakah keinginan sebagian golongan terpenuhi atau tidak. Kata adil akan tetap bermakna seperti makna yang seharusnya manakala parameter yang dipakai adalah terpenuhinya kepentingan orang banyak atau umum. Setiap pelaturan yang diterbitkan baik itu oleh pihak pemerintah atau non- pemerintah, pasti menuai pro dan kontra, adil dan tidak adil atau istilah halusnya berpihak dan tidak berpihak, berpihak dimaknai apabila pelaturan itu sesuai dengan keinginan satu golongan, dan tidak berpihak dimaknai bahwa aturan itu tidak sesuai dengan yang diinginkan. Parameter berpihak atau tidak berpihak didasarkan pada tercapai atau tidak tercapainya sebuah keinginan dari sebuah kepentingan pribadi atau golongan, dan bukan untuk kepentingan umum atau untuk kemaslahatan seluruh penduduk. Kepentingan umum atau kemaslahatan seluruh penduduk menjadi tujuan pemerintah, untuk itu pemerintah menerbitkan sebuah aturan yang parameternya adalah kepentingan umum tanpa terkecuali, bukan pribadi atau golongan, dan itu adalah tugas pemerintah untuk melindungi seluruh warganya, meskipun pada awal penerbitan dan pelaksanaan aturan itu biasanya belum terasa manfaatnya. Tahun 2018, Pemerintah mengeluarkan pelaturan baru dalam mengurus pendidikan di negara ini, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, isi dari Permendikbud ini adalah salah satunya menerbitkan aturan tentang sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru, yang disingkat PPDB. Aturan PPDB tahun 2018 ini memiliki komposisi 90% zonanisasi, artinya 90 % anak di zona itu bisa diterima di sekolah yang satu zona dengan tempat anak itu tinggal, dan sisanya yang 10 % boleh diisi oleh anak yang dari luar dengan beberapa pertimbangan. Pada komposis 90% di dalamnya ada jatah 20% untuk anak yang tidak mampu. Dengan menerapkan komposisi di atas, pemerintah bermaksud melakukan pemerataan kwalitas pendidikan, bahwa semua sekolah khususnya sekolah negeri itu kwalitasnya sama, tidak ada sekolah negeri yang status favorit atau bagus dan tidak favorit atau buangan, anak-anak pintar tersebar disemua sekolah dan diharapkan dapat memberi pengaruh atau menularkan kepintaranya pada anak-anak yang belum pintar, begitupula dari sisi kondisi kesejahteraan keluarga, ada yang kaya dan miskin, hal ini diharapkan bisa saling bergaul untuk mengasah empati dan simpati diantara anak-anak itu. Di samping itu zonasi juga dimaksudkan untuk melindungi anak yang tidak mampu agar mendapatkan sekolah negeri, karena sekolah negeri adalah sekolah yang dibiaya oleh pajak rakyat, dan itu harus dikembalikan kepada rakyat " kata Hamid di Labschool UNJ, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (6/7/2017). Salah satu efek dari pelaksanaan aturan zonasi ini, yaitu munculnya fenomena anak-anak yang memiliki nilai bagus tapi tidak bisa memasuki sekolah negeri karena mereka kalah oleh aturan zonasi tadi, sebagian para orang tua siswa merasa bahwa nilai yang dicapai anak tidak dihargai begitu pula dengan usaha yang menyertai untuk mencapai nilai itu, kata mereka buat apa ada ujian kalau hasilnya tidak dihargai. Secara tidak langsung fenomena ini menyadarkan kita tentang hakikat nilai dari sebuah tes atau ujian dalam sebuah jenjang pendidikan, sejatinya nilai itu digunakan untuk mengukur kwalitas dan kesungguhan dalam sebuah proses pembelajaran. Sedangkan tes atau ujian dimaksudkan untuk mengetahui seberapa cakap seorang siswa dalam sebuah jenjang pendidikan. Nilai dan ujian tidak ditujukan untuk tujuan yang lain, misalnya untuk tujuan mendapatkan sekolah tertentu. Semua yang terlibat dalam proses pendidikan harus mulai menanamkan pemahaman hakikat dari keberadaan sebuah nilai dan ujian atau tes. Hakikat keduanya adalah sebagai pengukur, maksudnya sudah seperti apa kwalitas yang dimiliki dan kesungguhan seperti apa yang sudah dilakukan dalam menuntut ilmu. Manakala nilai dan ujian diletakakan pada paradigma di atas, apapun kondisinya, hal itu tidak akan memunculkan riak-riak kekecewaan seperti kasus di atas, yang ujung-ujungnya melupakan rasa syukur pada Maha Pencipta. Sungguh proses yang tidak mudah merubah paradigma lama yang sudah lama mengakar dalam kehidupan kita, tapi tidak ada yang tidak mungkin untuk dirubah selama kita saling berpegangan untuk perubahan itu. Pemerintah sudah meletakan aturan itu, kita sebagai warga negara, ayo kita rubah paradigma lama itu dengan paradigm baru, dengan mulai menghormati, mendukung dan melaksanakan aturan itu, agar keinginan dan usaha pemerintah menjadi pengayom bagi seluruh lapisan masyarakat terwujud. Selamat datang zonasi selamat datang perubahan.
Kamis, 28 Maret 2019
Zonasi PPDB
“ Itu namanya tidak adil Buu, saya sudah cape cape nyuruh anak belajar, sampai dipaksa untuk ikut les...eh..giliran dapet nilai bagus gak bisa masuk ke sekolah negeri” Kalimat di atas masuk ke whatsapp saya tiga hari yang lalu, ungkapan kekecewaan yang dirasakan oleh tetangga rumah, dan kekecewaan itu tidak hanya dirasakan oleh satu orang saja, tapi banyak. Kata adil maknanya akan bergeser manakala kata itu dipakai untuk menunjukan apakah keinginan sebagian golongan terpenuhi atau tidak. Kata adil akan tetap bermakna seperti makna yang seharusnya manakala parameter yang dipakai adalah terpenuhinya kepentingan orang banyak atau umum. Setiap pelaturan yang diterbitkan baik itu oleh pihak pemerintah atau non- pemerintah, pasti menuai pro dan kontra, adil dan tidak adil atau istilah halusnya berpihak dan tidak berpihak, berpihak dimaknai apabila pelaturan itu sesuai dengan keinginan satu golongan, dan tidak berpihak dimaknai bahwa aturan itu tidak sesuai dengan yang diinginkan. Parameter berpihak atau tidak berpihak didasarkan pada tercapai atau tidak tercapainya sebuah keinginan dari sebuah kepentingan pribadi atau golongan, dan bukan untuk kepentingan umum atau untuk kemaslahatan seluruh penduduk. Kepentingan umum atau kemaslahatan seluruh penduduk menjadi tujuan pemerintah, untuk itu pemerintah menerbitkan sebuah aturan yang parameternya adalah kepentingan umum tanpa terkecuali, bukan pribadi atau golongan, dan itu adalah tugas pemerintah untuk melindungi seluruh warganya, meskipun pada awal penerbitan dan pelaksanaan aturan itu biasanya belum terasa manfaatnya. Tahun 2018, Pemerintah mengeluarkan pelaturan baru dalam mengurus pendidikan di negara ini, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, isi dari Permendikbud ini adalah salah satunya menerbitkan aturan tentang sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru, yang disingkat PPDB. Aturan PPDB tahun 2018 ini memiliki komposisi 90% zonanisasi, artinya 90 % anak di zona itu bisa diterima di sekolah yang satu zona dengan tempat anak itu tinggal, dan sisanya yang 10 % boleh diisi oleh anak yang dari luar dengan beberapa pertimbangan. Pada komposis 90% di dalamnya ada jatah 20% untuk anak yang tidak mampu. Dengan menerapkan komposisi di atas, pemerintah bermaksud melakukan pemerataan kwalitas pendidikan, bahwa semua sekolah khususnya sekolah negeri itu kwalitasnya sama, tidak ada sekolah negeri yang status favorit atau bagus dan tidak favorit atau buangan, anak-anak pintar tersebar disemua sekolah dan diharapkan dapat memberi pengaruh atau menularkan kepintaranya pada anak-anak yang belum pintar, begitupula dari sisi kondisi kesejahteraan keluarga, ada yang kaya dan miskin, hal ini diharapkan bisa saling bergaul untuk mengasah empati dan simpati diantara anak-anak itu. Di samping itu zonasi juga dimaksudkan untuk melindungi anak yang tidak mampu agar mendapatkan sekolah negeri, karena sekolah negeri adalah sekolah yang dibiaya oleh pajak rakyat, dan itu harus dikembalikan kepada rakyat " kata Hamid di Labschool UNJ, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (6/7/2017). Salah satu efek dari pelaksanaan aturan zonasi ini, yaitu munculnya fenomena anak-anak yang memiliki nilai bagus tapi tidak bisa memasuki sekolah negeri karena mereka kalah oleh aturan zonasi tadi, sebagian para orang tua siswa merasa bahwa nilai yang dicapai anak tidak dihargai begitu pula dengan usaha yang menyertai untuk mencapai nilai itu, kata mereka buat apa ada ujian kalau hasilnya tidak dihargai. Secara tidak langsung fenomena ini menyadarkan kita tentang hakikat nilai dari sebuah tes atau ujian dalam sebuah jenjang pendidikan, sejatinya nilai itu digunakan untuk mengukur kwalitas dan kesungguhan dalam sebuah proses pembelajaran. Sedangkan tes atau ujian dimaksudkan untuk mengetahui seberapa cakap seorang siswa dalam sebuah jenjang pendidikan. Nilai dan ujian tidak ditujukan untuk tujuan yang lain, misalnya untuk tujuan mendapatkan sekolah tertentu. Semua yang terlibat dalam proses pendidikan harus mulai menanamkan pemahaman hakikat dari keberadaan sebuah nilai dan ujian atau tes. Hakikat keduanya adalah sebagai pengukur, maksudnya sudah seperti apa kwalitas yang dimiliki dan kesungguhan seperti apa yang sudah dilakukan dalam menuntut ilmu. Manakala nilai dan ujian diletakakan pada paradigma di atas, apapun kondisinya, hal itu tidak akan memunculkan riak-riak kekecewaan seperti kasus di atas, yang ujung-ujungnya melupakan rasa syukur pada Maha Pencipta. Sungguh proses yang tidak mudah merubah paradigma lama yang sudah lama mengakar dalam kehidupan kita, tapi tidak ada yang tidak mungkin untuk dirubah selama kita saling berpegangan untuk perubahan itu. Pemerintah sudah meletakan aturan itu, kita sebagai warga negara, ayo kita rubah paradigma lama itu dengan paradigm baru, dengan mulai menghormati, mendukung dan melaksanakan aturan itu, agar keinginan dan usaha pemerintah menjadi pengayom bagi seluruh lapisan masyarakat terwujud. Selamat datang zonasi selamat datang perubahan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


artikel yg sngat bagus dan memberikan info yg update
BalasHapusbagaiaman Buuu blog yang saya buat ini?apa saja yang perlu saya perbaiki?
Hapusartikel yg sngat bagus dan memberikan info yg update
BalasHapusTrimaksih Banyak Ibuuuuuu......
HapusBuuuuu bagaiaman dengan blog saya ini?
BalasHapussangat memberikan info ,,, bagi org tua dan civitas academi ,, supaya dalam PPDB ini semua bisa melaksnakan sesuai aturan baru itu
BalasHapus